Penerbitan Rekomendasi Pemberian Bimbingan Fisik/ Mental/ Spiritual/ Sosial bagi Disabilitas Terlantar/AnakTerlantar/LanjutUsia Terlantar/Gelandangan Pengemis/Tuna Sosial
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota.
- KTP
- KK
- Surat Keterangan Kelurahan.
- Pemohon menyampaikan surat permohonan ke Dinas Sosial;
- Petugas menerima surat permohonan beserta kelengkapan berkas;
- Petugas menerima, memproses, survey lokasi pemohon dan menerbitkan Surat Rekomendasi Pemberian Bimbingan Fisik/ Mental/ Spiritual/ Sosial bagiDisabilitas Terlantar/Anak Terlantar/Lanjut Usia Terlantar/Gelandangan Pengemis/Tuna Sosial serta menyampaikan Surat Rekomendasi Pemberian Bimbingan Fisik/ Mental/ Spiritual/ Sosial bagiDisabilitas Terlantar/Anak Terlantar/LanjutUsia Terlantar/Gelandangan Pengemis/Tuna Sosial;
- Pemohon menerima Surat Rekomendasi Pemberian Bimbingan Fisik/ Mental/ Spiritual/ Sosial bagiDisabilitas Terlantar/Anak Terlantar/LanjutUsia Terlantar/Gelandangan Pengemis/Tuna Sosial.
Rekomendasi Pemberian Bimbingan Fisik/ Mental/ Spiritual/ Sosial bagiDisabilitas/ Anak/ LanjutUsia Terlantar/ Gelandangan Pengemis/ Tuna Sosial